Ar-Risalah Al-Jamiah - Bab Haji Umroh

Ar-Risalah Al-Jami'ah BAB HAJI-UMROH Haji secara bahasa yaitu Al-Qashdu artinya menuju Haji secara istilah syar'i yaitu menuju ke Baitullah yang mulia untuk melaksanakan ibadah khusus Umroh secara bahasa artinya berkunjung Umroh secara istilah yaitu mengunjungi Baitullah yang mulia untuk melaksanakan ibadah khusus √ Landasan surat Ali Imron 97 dan Al Baqoroh 196 Perintah ibadah haji 6 H (pendapat lain 9 H) Haji dilaksanakan Baginda Rasulullah Muhammad hanya sekali pada tahun 10 H Baginda Rasulullah Muhammad melaksanakan umroh 4x √ Umroh saat perjanjian Hudaibiyah bulan Dzulqo'dan 6 H √ Umroh Qodlo pada bulan Dzulqodah 7 H √ Setelah perang Hunain pada bulan Syawal 8 H √ Saat Haji Wada' 10 H Keutamaan Haji Umroh 1 Haji mabruk itu balasannya masuk surga 2 Menghilangkan kefakiran-kemiskinan 3 Melebur dosa (bahkan dosa besar) Hukum Haji Hukum haji yaitu fardlu 'ain bagi setiap orang yang memenuhi syarat wajib haji Haji boleh ditunda-tunda,kecuali 4 jenis haji 1 Haji Qodlo 2 Nadzar Haji 3 Khawatir lumpuh atau Stoke 4 Khawatir mati sebelum berangkat haji. Termasuk khawatir dunianya habis Hukum Umroh 1 Fardlu Ain (madzhab Syafi'i) 2 Sunnah muakkad (madzhab Maliki dan Hanafi) 3 Wajib dan Sunnah (dua pendapat madzhab Hambali) Syarat Wajib Haji 1 Islam 2 Baligh 3 Berakal sehat 4 Merdeka 5 Mampu √ mempunyai bekal yang dibutuhkan selama perjalanan haji √ menjamin nafkah bagi yang wajib dinafkahi sampai dia kembali ke rumah lagi √ ada jaminan keamanan, nyawa, kehormatan diri (khusus wanita harus bersama suami atau mahrom meskipun belum baligh atau beberapa perempuan lain yang dapat dipercaya) √ sehat jasmani √ ada kemungkinan melaksanakan dalam tempo normal √ khusus mampu oleh orang lain yakni pelaksanaannya digantikan oleh orang lain karena telah meninggal dunia atau masih hidup tapi secara fisik sudah tidak mampu lagi (dengan syarat telah memberi izin atau persetujuan) Rukun Haji Amalan haji yang harus dilakukan sendiri tanpa dapat diganti orang lain meskipun dalam kondisi darurat. Dan tidak dapat diganti dengan membayar dam (denda) 1 Niat Ihram Haji (sesuai miqat zamani/tanggal 1 bulan Syawal sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah) 2 Wukuf di padang Arofah 3 Thowaf Ifadhloh 4 Sa'i 5 Tahallul (potong rambut) 6 Tertib (sesuai urutan) Rukun Umroh Sama seperti rukun haji kecuali Wukuf di Arofah (tgl 9 Dzulhijjah) Syarat Wajib Thowaf 1 Menutup aurat 2 Suci dari dua hadast 3 Suci dari najis 4 Tujuh kali putaran dalam Masjidil Haram (Ka'bah ada di sebelah kiri, start-finish di sudut Hajar Aswad) Wajib Haji Amalan haji yang harus dilakukan sendiri, namun dalam kondisi tertentu (darurat) dapat digantikan orang lain. Dan dapat diganti dengan membayar dam (denda) 1 Ihram dari Miqat Makani 2 Mabit di Muzdalifah di malam Iedul Adha 3 Mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq 4 Melontar jamroh 5 Thowaf Wada' sebelum meninggalkan kota Makkah 6 Menjauhi larangan ihram hingga tahallul Wajib Umroh 1 Ihram dari Miqat makani 2 Menjauhi larangan ihram hingga tahallul Hal-hal yang diharamkan ketika Irham Haji-Umroh 1 Menutup kepala (bagi lelaki) - menutup wajah (bagi wanita) 2 Menghilangkan kuku 3 Menghilangkan rambut 4 Meminyaki rambut dan jenggot 5 Memakai parfum di sekujur tubuh 6 Akad nikah 7 Jimak 8 Foreplay Jimak 9 Membunuh hewan darat hutan yang halal dimakan Pelaksanaan Haji 1 Tamattu' Melaksanakan umroh dulu baru kemudian haji 2 Ifrad Melaksanakan haji dulu baru kemudian umroh 3 Qiran Melaksanakan haji dan umroh sekaligus Thowaf Mengelilingi Ka'bah 7x putaran, berawal dan berakhir di sudut Hajar Aswad Macam-macam Thowaf 1 Thowaf Ifadloh atau Thowaf Rukun Harus dilakukan sendiri, tidak dapat digantikan orang lain arah membayar dam (denda) 2 Thowaf Wada' Wajib bagi yang akan meninggalkan kota suci Makkah kecuali perempuan haid, yakni cukup sunnah berdoa di depan salah satu pintu Masjidil Haram 3 Thowaf Sudut Sunnah bagi yang memasuki kota suci Makkah 4 Thowaf Sunnah Sunnah dilakukan setiap ada kesempatan, tapi bisa menjadi wajib jikan diniati nadzar Wajib Thawaf 1 Suci dari hadats 2 Menutup aurat 3 Dilakukan di dalam al-Masjidil Haram 4 Berjalan ke depan, tidak mundur 5 Yakin 7 (tujuh) kali putaran 6 Berawal dan berakhir di sudut Hajar Aswad 7 Menjadikan Ka’bah di sebelah kiri 8 Badan dan pakaian berada di luar batas Ka’bah 9 Niat Thawaf, kecuali Thawaf Haji dan Umrah 10 Menjaga niat Thawaf selama pelaksanaan Sunnah Thawaf 1 Berjalan kaki 2 Menyelendangkan kain Ihram (idl-thiba’) 3 Lari-lari kecil pada 3 (tiga) putaran pertama (ramal), khusus bagi jama’ah laki-laki; 4 Mengusap Hajar Aswad (saat ini tampaknya sudah tidak mungkin lagi, mengingat adanya pagar yang mengelilinginya) 5 Membaca do’a Thawaf 6 Muwalat (terus menerus) 7 Shalat 2 (dua) raka’at di belakang Maqam Ibrahim, atau di tempat lain 8 Mengusap Rukun Yamani 9 Khusyu’ Sa’i Pengertian Sa’i yaitu berjalan mulai dari bukit Shafa hingga sampai ke bukit Marwah 7 (tujuh) kali, berawal dari Shafa dan berakhir di Marwah (perjalanan dari Shafa ke Marwah atau sebaliknya dihitung satu kali) Wajib Sa’i 1) Menempuh jarak mulai dari bukit Shafa hingga sampai ke bukit Marwah, dan sebaliknya; 2) Memulai dari bukit Shafa; 3) Yakin 7 (tujuh) kali perjalanan; 4) Berjalan menghadap ke depan; 5) Dilakukan di tempat Sa’i (Mas’a); 6) Dilakukan setelah Thawaf yang sah; 7) Menjaga niat Sa’i selama pelaksanaan. Sunnah Sa’i 1) Tanpa alas kaki (sepatu atau sandal); 2) Suci dari hadats; 3) Lari-lari kecil di antara 2 (dua) Pilar Hijau, khusus bagi jama’ah laki-laki; 4) Memperbanyak do’a dan dzikir; 5) Muwalat (terus menerus). Wuquf Pengertian Wuquf yaitu Diam sejenak di padang Arafah pada waktu antara Dhuhur tanggal 9 Dzul Hijjah dan fajar tanggal 10 Dzul Hijjah. Wajib Wuquf Diam sejenak di padang Arafah pada waktu Wuquf, sekalipun hanya sebentar dan tanpa niat atau tanpa sengaja. Sunnah Wuquf 1) Berada di padang Arafah mulai siang tanggal 9 Dzul Hijjah hingga malam tanggal 10 Dzul Hijjah (meng-gabungkan antara siang dan malam); 2) Suci dari hadats; 3) Selalu menutup aurat; 4) Menghadap ke arah Qiblat; 5) Tidak dalam keadaan puasa; 6) Khusyu’; 7) Memperbanyak do’a dan dzikir; 8) Berada di tempat terbuka (di luar kemah). Mabit di Muzdalifah Pengertian Mabit di Muzdalifah Diam sejenak di Muzdalifah setelah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah. Sunnah Mabit di Muzdalifah Bermalam hingga fajar sambil mengambil 7 (tujuh) butir batu kerikil (tapi dari segi teknis, sebaiknya mengambil 70 butir) untuk melontar Jamarat, serta memperbanyak do'a. Mabit di Mina Pengertian Mabit di Mina Diam di Mina lebih dari setengah malam pada malam hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah). Batasan Mina Batas Mina sesuai ketentuan nash ialah daerah yang memanjang antara Wadi Muhassir dan Jamrah Aqabah/ Kubra (± 2 km), sedang lebarnya di antara dua gunung (perkemahan Mu’aishim berada di luar batas Mina). Catatan: Bila tidak dimungkinkan melaksanakan Mabit sebagai-mana ketentuan asalnya (diam lebih dari setengah malam di Mina), solusinya mengikuti qaul tsani yang mu’tabar, yakni cukup hadir di Mina sewaktu terbitnya fajar. Melontar Jamrah Saat ini pelataran Jamarat telah dibangun seperti jembatan layang (fly over) yang terdiri dari 4 (empat) lantai, sedang masing-masing Jamarat (Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah/ Kubra) dibentuk seperti perahu melintang, yang di tengah-nya terdapat tembok sebagai pengganti tugu. Pelaksanaan melontar Jamrah di lantai dua hingga lantai empat tidak mempengaruhi keabsahannya asal telah memenuhi persyaratan sebagaimana berikut Syarat Melontar Jamrah 1) Dilakukan dengan tangan; 2) Yang dilontar berupa batu; 3) Dilakukan dengan cara melontar (tidak sekadar mena-ruh atau memasukkan); 4) Dilakukan dengan tujuan melontar Jamrah; 5) Yakin tepat sasaran; 6) Yakin 7 (tujuh) kali lontaran; 7) Tartib (Jamrah Ula, Wustha lalu Aqabah/Kubra); 8) Sesuai waktu melontar. Sunnah Melontar Jamrah 1) Dilakukan dengan tangan kanan; 2) Dilakukan dengan mengangkat tangan hingga ketiak terlihat, khusus bagi lakilaki; 3) Menghadap ke Qiblat pada Jamrah Ula dan Wustha; 4) Mendekat ke Marma (sumur sasaran melontar); 5) Yang dilontar berupa batu berukuran sedang; 6) Membaca Takbir pada setiap lontaran; 7) Muwalat (terus menerus). Waktu Melontar Jamrah a. Jamrah Aqabah/Kubra (Tahallul pada hari Nahr): Setelah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah), dan utamanya waktu Dluha (pagi) tanggal 10 Dzul Hijjah; b. Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah/Kubra: Setelah tergelincirnya matahari tiap hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzul Hijjah), dan utamanya di antara waktu Dhuhur dan Maghrib. Catatan: Melontar Jamarat dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat: 1) Ada udzur yang diperkirakan hingga berakhirnya waktu melontar Jamarat; 2) Mewakilkan kepada wakil setiap hari ba’da zawal; dan 3) Wakil sudah melontar untuk dirinya sendiri secara lengkap/paket (Ula, Wustha dan Aqabah/Kubra). Tahallul Tahallul Umrah Keadaan bebas dari larangan Ihram, setelah menyelesaikan rukun Umrah dengan sempurna. Tahallul Haji a. Tahallul Awwal; Keadaan bebas dari larangan Ihram, selain melakukan hubungan suami isteri, setelah melaksanakan dua dari tiga amalan, yakni melontar Jamrah Aqabah/Kubra, memotong atau mencukur rambut, dan Thawaf Ifadlah (berikut Sa’i-nya jika belum dilaksanakan); b. Tahallul Tsani; Keadaan bebas dari semua larangan Ihram setelah melaksanakan amalan ketiga. Nafar Nafar Awwal Ialah keberangkatan pertama Jama’ah Haji meninggalkan Mina pada hari kedua Tasyriq, tanggal 12 Dzul Hijjah dengan syarat-syarat sbb: 1) Dilakukan setelah matahari tergelincir, dan sebelum matahari terbenam; 2) Dilakukan seusai melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah/Kubra pada tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah; 3) Dilakukan setelah Mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah; 4) Dilakukan dengan niat meninggalkan Mina tanpa ada maksud kembali lagi. Nafar Tsani / Akhir Ialah keberangkatan kedua atau terakhir Jama’ah Haji meninggalkan Mina seusai melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah/Kubra pada hari terakhir Tasyiq, tanggal 13 Dzul Hijjah. Larangan Ihram 1 Khusus bagi laki-laki: a. Memakai pakaian yang membentuk tubuh, meski tidak berjahit dan hanya menutup sebagian; Sebaliknya, meski berjahit asal tidak membentuk tubuh, tidak termasuk larangan. Demikian pula memakai ikat pinggang, jam tangan, atau cincin; b. Memakai sepatu, yakni sejenis alas kaki yang menutup jari-jari kaki atau tumit, atau menutup keduanya; c. Menutup kepala, seluruhnya atau sebagian, dengan sesuatu yang menurut pandangan umum dianggap sebagai penutup kepala, meski tidak lumrah; Khusus bagi perempuan: a. Menutup wajah, meski hanya sebagian, seperti masker; b. Memakai sarung tangan; 2. Memakai sesuatu yang secara umum dianggap sebagai wangi-wangian (termasuk sabun wangi dan yang serupa) pada tubuh atau pakaian Ihram; 3 Memakai minyak rambut kepala atau janggut, meski tidak wangi; 4 Memotong atau mencukur rambut (kepala, janggut, kumis, ketiak, atau lainnya), dan memotong atau mencabut kuku, pada dirinya sendiri atau orang lain yang sedang Ihram tanpa seizin yang bersangkutan; 5 Melaksanakan aqad nikah (hukumnya tidak sah), baik sebagai wali atau pasangan pengantin; 6 Melakukan hubungan kelamin, meski dengan binatang dan memakai pelindung, atau persentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat; 7 Membunuh, menyiksa atau mengurung hewan buruan darat yang halal dimakan, meski berada di tanah air; 8 Memotong atau mencabut rerumputan atau pepohonan Tanah Haram. Catatan: a. Larangan No. 1 (pakaian), No. 2 (wangi-wangian), dan No. 3 (minyak rambut) disebut Taraffuh : Yakni, tetap dikenakan Dam meski ada udzur semisal sakit, kecuali karena udzur tidak sengaja, tidak menge-tahui hukumnya atau tidak menemukan pakaian Ihram. b. Larangan No. 4 (memotong/mencukur rambut dan me-motong/mencabut kuku), No. 7 (membunuh/menyiksa hewan buruan darat) dan No. 8 (memotong/mencabut rumput/pohon) disebut Itlaf : Yakni tetap dikenakan Dam meski ada udzur, lupa, atau tidak mengetahui hukumnya. c. Larangan No. 6 (Hubungan kelamin) berdampak Haji/ Umrahnya batal jika dilakukan sebelum Tahallul Awwal, tapi tetap wajib menyelesaikannya hingga sempurna, di samping wajib membayar Dam serta meng-qadla’-nya. Dam Pengertian Dam ialah denda yang harus dipenuhi atau dilaksanakan karena melakukan Tamattu’ atau Qiran, meninggalkan amalan wajib, atau melanggar larangan. Macam Dam 1) Dam yang wajib karena Tamattu’ atau Qiran; yakni Dam Tartib (harus urut sesuai kemampuan): a. seekor kambing (disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram Makkah); dan jika tidak mampu baru boleh digantikan b. 10 (sepuluh) hari puasa; 3 (tiga) hari setelah Ihram Haji di tanah haram Makkah; dan 7 (tujuh) hari di tanah air). 2) Dam yang wajib karena meninggalkan amalan wajib; yakni Dam Tartib sebagaimana angka 1) di atas; 3) Dam yang wajib karena melanggar Larangan Ihram: a. bersifat taraffuh (larangan No.1, 2 dan 3) meski ada udzur semisal sakit (kecuali udzur tidak sengaja, tidak mengetahui hukumnya, atau tidak menemu-kan pakaian ihram); b. bersifat itlaf (larangan No. 4) minimal 3 helai rambut atau kuku sekaligus, meski ada udzur. Dam jenis ini berupa Dam Takhyir (boleh memilih) di antara: (1) seekor kambing (disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram Makkah); (2) sedekah kepada 6 (enam) orang fakir miskin di tanah haram Makkah berupa masing-masing 0,5 sha’ (± 1 kg) bahan makanan pokok; atau (3) puasa 3 (tiga) hari. Catatan:  Memotong atau mencukur rambut dan memotong atau mencabut kuku (itlaf) kurang dari 3 (tiga) helai sekaligus, setiap helainya berupa sedekah 1 mud (± 0,5 kg) bahan makanan pokok.  Semua pembayaran Dam tidak dapat diganti uang tunai. 4) Dam yang wajib karena Hubungan Kelamin; yakni Dam Tartib (harus urut sesuai kemampuan) berupa: a. seekor unta (disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram Makkah); jika tidak mampu b. sedekah bahan makanan pokok senilai harga unta kepada fakir miskin di tanah haram Makkah; dan jika tidak mampu c. puasa setiap mud (± 0,5 kg) dari bahan makanan pokok tersebut 1 (satu) hari puasa. 5) Dam yang wajib karena membunuh hewan buruan, berupa: mengganti hewan buruan semisal. 6) Dam yang wajib karena melakukan Thawaf Ifadlah bagi perempuan haid yang mengikuti Madzhab Hanafi, berupa seekor unta (disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram Makkah).